![]() |
Hubungi 081274019138 / 087877350370 |
Bolehkah menghajikan orang lain
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghajikan orang lain(badal haji) dapat dibenarkan berdasarkan beberapa Hadits Nabi dengan syarat-syarat tertentu,walaupun perinciannya diperselisihkan.Beberapa syarat yang disepakati diantaranya adalah bahwa orang yang akan dihajikan,sudah tidak dapat lagi melaksanakan haji disebabkan karena sudah meninggal atau menderita sakit yang diperkirakan tidak akan dapat sembuh.