Tuesday, January 14, 2014

Obat Haid untuk Ibadah Haji

Thawaf di Baitullah dalam rangkaian Ibadah Haji
Hubungi 081274019138 / 087877350370


Obat Haid untuk Ibadah Haji

Ibadah Haji memiliki 5 Rukun yang harus dipenuhi.Ibadah Haji menjadi tidak sah bila salah satu Rukun itu ditinggalkan.Ke 5 rukun itu adalah Ihram (Niat), Wuquf di Arafah,Thawaf Ifadah,Sa'i dan Tahallul (mencukur rambut).Setiap rukun memiliki aturan pelaksanaannya masing-masing.Misalnya,Thawaf yang harus dikerjakan dalam keadaan suci dari hadats kecil dan besar.

Permasalahannya adalah apabila ada seorang perempuan yang di tengah-tengah menunaikan Ibadah Haji mengalami haid /datang bulan.Padahal seorang perempuan yang sedang haid tidak diperkenankan melaksanakan Thawaf.
Dari sinilah timbul pemikiran untuk memercepat atau memperlambat kedatangan haid agar dapat melaksanakan Ibadah Haji dalam keadaan suci secara tepat waktu.
Menurut para ulama,menggunakan obat untuk kedatangan haid/menstruasi hukumnya diperbolehkan.Pendapat ini tidak hanya dijumpai di kalangan Ulama Syafi'iyyah,tapi juga di kalangan Ulama Hanbaliah dan Ulama Malikiah.
Sudah barang tentu,Ibadah Haji perempuan yang menggunakan obat tersebut hukumnya sah.Apakah kesuciannya karena obat atau karena sebab alamiah tidak dipermasalahkan.Yang perlu diperhatikan adalah dampak negatif yang mungkin timbul dari pemakaian obet tersebut.Sehingga,mutlak untuk diperhatikan konsultasi dan rekomendasi dari dokter yang ahli.
Perlu diperhatikan bahwa Thawaf merupakan satu-satunya rukun Ibadah Haji yang menuntut kesucian.Dengan demikian,rukun-rukun Ibadah Haji yang lain dapat dilaksanakan dalam keadaan haid.
Sebetulnya,ada alternatif lain yang sangat sederhana,yaitu menunda pelaksanaan Thawaf sampai haid berhenti mengalir.Hal ini sangat dimungkinkan,karena Thawaf waktunya sangat longgar,tidak seperti Wuquf di Arafah.
Selain itu,kadang-kadang ada perempuan yang haidnya terputus-putus.Sehari berhenti,kemudian keluar lagi dan seterusnya.Perempuan yang demikian dapat menjalankan Thawaf ketika darah haidnya berhenti mengalir.Sebab menurut pendapat Imam Syafi'i,perempuan yang darahnya tidak mengalir,maka statusnya adalah suci.
Atau bisa juga menggunakan alternatif lain,yaitu bahwa Thawaf perempuan yang sedang haid dapat digantikan oleh orang lain yang telah selesai melakukan Thawaf untuk dirinya.Ini dilakukan bila tidak memungkinkan bagi perempuan tesebut untuk tinggal di Mekkah sampai haidnya berhenti.
Demikianlah kurang lebihnya pendapat dari Kyai Sahal Mahfudh.Semoga tetap menjadi Haji Mabrur.

No comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes