Hubungi 081274019138 / 087877350370 |
Syarat,Rukun dan Wajib Haji
A. Syarat Wajib Haji,yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia menerima kewajiban Haji.Adapun terhadap orang yang belum memenuhi syarat tersebut,maka ia belum dikenakan kewajiban menunaikan Ibadah Haji.Adapun syarat-syaratnya adalah :
- Beriman kepada Allah (Islam)
- Dewasa (Baligh)
- Berakal sehat (Akil Baligh)
- Merdeka (Bukan budak)
- Mampu (Manisthathak)
Itulah 5 syarat yang harus diperhatikan.Jika seseorang belum baligh atau gila,maka ia tidaklah wajib berangkat Haji meskipun syarat-syarat yang lainnya terpenuhi.
B. Rukun Haji,yaitu serangkaian kegiatan Ibadah Haji yang harus dilaksanakan atau harus ditunaikan.Jika salah satunya tertinggal,maka Ibadah Hajinya menjadi tidak sah.
Ada 5 Rukun Haji,yaitu :
- Ihram dimulai dari Miqat,yaitu pernyataan untuk memulai mengerjakan Ibadah Haji atau Ibadah Umroh dengan memakai pakaian ihram disertai dengan niat Haji atau Umroh di Miqat.
- Wuquf di Arafah,yaitu berdiam diri,zikir dan berdo'a pada tanggal 9 Dzulhijah di Padang Arafah.
- Thawaf Ifadah,yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7x yang dilakukan setelah melontar Jumroh Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijah
- Sa'i,yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak 7x yang dilakukan sesudah Thawaf Ifadah.
- Tahallul,yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
- Tertib,yaitu mengerjakan sesuai urutan dan tidak ada yang tertinggal.
C. Wajib Haji,yaitu serangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan Ibadah Haji sebagai pelengkap Rukun Haji.Jika salah satu dari Wajib Haji ini tidak dilaksanakan,maka Hajinya tetap sah,namun terhadap orang tersebut diwajibkan membayar Dam (denda).Adapun Wajib Haji adalah sbb :
- Niat Ihram,untuk Ibadah Haji atau Ibadah Umroh yang dilakukan dari Miqat Makani setelah memakai pakaian Ihram.
- Mabit (bermalam) di Mudzdalifah,yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
- Melontar Jumrah Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijah,yaitu dengan cara melontarkan 7 butri kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap lemparan sambil berucap "Allahu akbar.Allahummaj 'alhu hajjan mabruran wa zanban maghfuran".Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah.
- Mabit di Mina pada hari Tasyrik ( tgl 11, 12, 13 Dzulhijjah ).
- Melontar Jumrah Ula,Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik ( tgl 11,12,13 Dzulhijjah)
- Thawaf Wada,yaitu Thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Suci Mekkah.
- Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat Ihram.
No comments:
Post a Comment